JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kini Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12). Andi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB. “Penyidik akan ke rutan narkoba untuk memeriksa. Jam 10,” ucapnya
Sementara kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengaku mendampingi langsung pemeriksaan tersebut. “Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS,” kata Aziz saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan
Sebelumnya, Habib Rizieq kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Saat ini status Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Untuk diketahui, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Melangsir dari detiknews, “Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Rizieq menjadi tersangka tunggal) iya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi Sabtu (26/12).
Andi menuturkan penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
Baca Juga : Rizieq Kembali Diperiksa Oleh Polisi
“Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk,” tuturnya.
Andi menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka. Namun, kata Andi, pemeriksaan belum dijadwalkan.”( Rizieq Shihab) pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin FPI Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah. (Irawan)