VOICEIndonesia.co, Jakarta – Viral di media sosial seorang remaja, Ita (17 tahun) di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban perbudakan.
Ita diketahui menjadi korban perbudakan dan pemerkosaan sejak kelas 2 SD untuk menuruti apa permintaan dari majikannya.
Cerita tentang Ita mulai viral saat diunggah oleh akun @adimayaniwa yang menjelaskan bahwa di Sumba masih terjadi perbudakan manusia.
“Ini kasus Ita seorang anak perempuan usia 17 tahun diperbudak, disiksa dan diperkosa oleh tuannya sejak Ita kelas 2 SD. Ita diperkosa sampai hamil dan melahirkan anak. Bahkan saat ita sedang menyusui masih diperkosa oleh tuannya,” tulis akun @adimayaniwa, dikutip VOICEIndonesia, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Mahkamah Agung Angkat 9.000 Honorer jadi PPPK
Mickhel Theddy Theddy pendamping korban menceritakan bahwa Ita diduga sudah diperkosa oleh majikan laki-laki sejak masih bersekolah 2 SD.
“Saya harus dipakai saat apapun, dia (tuan laki-laki) suka mau “Pakai” saya bahkan saat saya menyusui anak saya. Dia pakai saya. Dan ini yang dia lakukan setiap kalinya. Disaat saya bercerita dengan Rambu (istri yang diduga pelaku pemerkosaan/ tuannya) malah saya yang disalahkan dianggap saya yang gatal saya dipukul dan disiksa dan saya diancam mengakui orang lain kalau ada yang bertanya. Saya hanya bisa bersabar menerima perlakuan tersebut hingga saya mengandung dan melahirkan seorang bayi perempuan yang sudah berusia enam bulan,” cerita Ita pada Mickhel Teddy Teddy.
Ita menceritakan bahwa dirinya yang berstrata hamba di Sumba memberanikan diri untuk kabur karena majikan sudah tidak memperlakukannya sebagai manusia melainkan hanya pelampiasan nafsu.
“Saya tidak sanggup lagi sehingga saya memberanikan diri keluar dari keluarga tersebut untuk meminta perlindungan karena saya bukan lagi jadi manusia tapi sudah jadi pelampiasan nafsu mereka,” jelas Ita.
Ita juga membeberkan kekhawatirannya karena ia telah melaporkan kejadian yang menimpa nasibnya.
“Pak saya bimbang saya dilema karena kalau saya melaporkan kejadian ini maka saya tidak tahu nasib keluarga saya dan juga saya kedepannya sehingga sebenarnya saya hidup tapi hidup dalam lingkaran kematian,” jelas Ita.
Menanggapi hal kejadian tersebut, Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menjelaskan kasus ini dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur.
Baca Juga: Presiden Prabowo bentuk 85 satuan layanan uji coba makan bergizi
Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 5 Agustus 2024 lalu, hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi.
“Jadi tidak benar bahwa informasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur,” tegas Kapolres, dikutip dari Instagram @humas_res_sumbatimur.
Saat ini kasus sedang dilakukan pemeriksaan pengambilan DNA untuk pembuktian scientific investigasi.
Nantinya sampel DNA akan segera dibawa ke laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.