VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabungan dan dokumen rahasia dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2020–2024.
Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi berbeda pada 26 Juni 2025 lalu. Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan dokumen pengadaan, tabungan, dan bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan, dan juga ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: KPK Temukan Indikasi Kasus Dugaan Korupsi Haji Terjadi Sebelum 2023
Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK juga menyita catatan keuangan dari Kantor Pusat BRI (Persero) yang berlokasi di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Ia menyatakan, penyidik akan menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Dana Hibah Jatim, Mahasiswa Tuntut Penahanan Anwar Sadad ke KPK
Budi menegaskan lembaga antikorupsi sementara baru menggeledah dua lokasi untuk penyidikan kasus ini. Seluruh informasi yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan penyidikan akan dilengkapi.
“Tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini,” katanya
Pada hari yang sama dengan penggeledahan, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto turut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.