JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meminta pemerintah daerah (Pemda) mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin satuan pendidikan untuk melakukan pengajaran langsung (PTM) secara matang.
Dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri disebutkan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan mulai Januari 2021 dengan izin dari pemerintah daerah.
Dilansir dari Kompas.com “Dari semua ini yang terpenting adalah pemerintah daerah harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM,” kata Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan KPAI, Senin (30/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan izin pembelajar tatap muka kepada pemerintah daerah (PEMDA). Oleh sebab itu, seiring dengan masih merebaknya Covid-19, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan ini.
“Oleh karena itu, mari kita sinergi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan orang tua, dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka secara bijak dan matang,” kata Nadiem.
Baca Juga : Kemendikbud Gandeng P4M Unas Tingkatkan Mutu Pembelajaran Siswa SD di Kabupaten Sukamara, Kalteng
Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19 harus mengedepankan dua prinsip kebijakan di bidang pendidikan.
Pertama, menjamin kesehatan dan keselamatan siswa, Guru, keluarga, dan masyarakat. Kemudian memperhatikan tumbuh kembang siswa serta kondisi psikologisnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak tentang standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda dengan kondisi normal.
“Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen, atau yang biasa 30 anak menjadi 18 anak, aktivitas di luar belajar di kelas juga tidak diperkenankan, dan tentunya wajib masker dan semua kondisi protokol kesehatan,” tutur dia.
Sebelumnya, Nadiem mengumumkan pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun 2020/2021 saat terjadi pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Nadiem mengatakan, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. Pemberian izin dapat dilakukan secara bersamaan atau bertahap tergantung kesiapan masing-masing daerah.
Kebijakan tersebut akan berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. (Alfin)