VOICEIndonesia.co, Jakarta – Seiring dengan transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI menggelar rapat koordinasi tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, mengatakan forum ini penting untuk dilakukan di masa transisi pemerintahan yang baru.
“Presiden telah menetapkan Perpres No. 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 dalam rangka penataan sementara guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sampai perpres yang mengatur masing-masing Kementerian/Lembaga dibentuk dan ditetapkan”, tuturnya.
Untuk mengisi masa transisi tersebut, Rinardi melanjutkan, rancangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI harus segera dimatangkan karena harus sudah diserahkan kepada KemenPANRB untuk dilakukan review.
Baca Juga: Bapanas Pastikan Tingkatkan Pengawasan Impor di Dalam Negeri
“Nantinya akan ada pemanggilan untuk dilakukan pembahasan secara bilateral atau multilateral dengan K/L lain yang bersangkutan seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial”, jelasnya
Dilansir dari ANTARA, Rinardi berharap pembahasan ini dapat menghasilkan susunan SOTK serta tugas dan fungsi yang efektif dari masing-masing unit organisasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati mengatakan beralihnya tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjadi kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI adalah konsekuensi logis dari dibentuknya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.
Baca Juga: Menteri PPMI Ingin Pelepasan PMI di Istana
“Ini tidak bicara tawar-menawar, karena ada keputusan dari Presiden untuk menjadi kementerian berarti ada misi besar yang akan dicapai di mana di dalam kabinet yang baru ini Presiden ingin memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar neger”, imbuhnya.
Nanik menambahkan tiga critical issues peralihan kewenangan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut mencakup pelatihan kerja, perizinan perusahaan penempatan dan perekrutan Pekerja Migran Indonesia, serta atase dan staf teknis ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam rapat tersebut baik secara daring maupun luring para pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, dan Kemenkumham.*