VOICEINDONESIA.CO,Batam – Dua orang pengunjung First Club, Lubuk Baja, Batam, Kepri ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap Stevani, seorang Disc Jockey (DJ) di klub malam tersebut.
Kedua pelaku, berinisial LT (24) dan NT (24) merupakan warga negara Vietnam diamankan di Pelabuhan Internasional HarbourBay Batam, saat akan kabur ke Singapura pada Minggu (8/6/2025). Rekannya, DJ M juga WNA Vietnam pelaku lainnya masuk dalam pencarian orang atau DPO.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, kalau pengeroyokan itu dilatarbelakangi oleh salah paham antara pelaku dan korban pada Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga : Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
“Salah paham antara korban dan pelaku. Saat korban mendatangi MI untuk meminta maaf, kedua rekannya yakni LT dan NT yang masih tak terima lalu mengeroyok korban,” kata Iptu Noval ditemui, Senin (9/6/2025).
Peristiwa itu sempat dilerai satpam. Ternyata berlanjut. “Saat di parkiran, korban kembali dihajar tiga WNA asal Vietnam. Petugas keamanan yang di lokasi kemudian melerai kejadian itu,” imbuhnya.
Korban yang tak terima kejadian itu kemudian melapor ke Polsek Lubukbaja. Setelah mendapat laporan, pihaknya olah TKP. “Melihat rekaman CCTV didapati bahwa pelaku merupakan warga negara Vietnam,” singgungnya.
Baca Juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal
Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Informasi yang diperoleh, berdasarkan jejak perjalanan, kedua tersangka masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta bermodal Visa on arrival (VoA).
Berdasarkan data yang VOICEIndonesia.co peroleh untuk perempuan berinisial LT HT, selama periode 2025 tercatat satu kali perlintasan kedatangan di Bandara Soekarno Hatta pada 28 Mei 2025 pukul 13.43 WIB menumpangi maskapai VietJet Air (VJ) dengan nomor penerbangan VJ855 dari kota Ho Chi Minh.
Baca Juga : Timwas DPR Temukan Ketidaksesuaian Data Haji di Makkah
Sedangkan perempuan berinisial NT TT selama 2025, tercatat satu kali perlintasan kedatangan di Bandara Soekarno Hatta pada 16 Mei 2025 dengan kode penerbangan VJ929, kemudian satu kali perlintasan keberangkatan pada tanggal 7 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan VJ 854.
Kedua perempuan ini, masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA). Lalu ke Batam lewat penerbangan domestik dan tinggal di Hotel Musik, Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Batuampar, Batam.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Noval kini masih menyelidiki status kedua perempuan tersebut di First Club Batam, apakah bekerja sebagai pemandu lagu atau LC seperti yang disangkakan atau tamu.
Baca Juga : Editorial VOICEIndonesia.co : Arah KP2MI, Antara Harapan dan Kenyataan yang Melenceng
“Terkait itu, masih kita selidiki. Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi Batam,” imbuh Noval. Sementara untuk pelaku pengeroyokan yang lain berinisial M, lanjut Noval, yang kini sedang pencarian juga berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di klub malam tersebut.(iko)