JAKARTA, AKUUPDATE.ID– Pemerintah Taiwan mengatakan akan membatasi jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk ke negaranya mulai pekan ini. Kebijakan tersebut dibuat dilihat berdasarkan lonjakan jumlah infeksi terpapar COVID-19 yang terjadi di antara pekerja migran di negara Asia Tenggara itu.
Dilansir dari channelnewsasia pada har senin (30/11/2020), Taiwan adalah rumah bagi lebih dari 250.000 pekerja migran Indonesia, dan karena Indonesia memiliki jumlah infeksi dan kematian virus terbesar di Asia Tenggara, maka dari itu kebijakan tersebut dibuat.
Baca juga : Jasad WNI Muda Dalam Koper di Arab Saudi
Langkah-langkah pencegahan awal yang telah dilakukan pemerintah setempat terbukti efektif dalam mengendalikan pandemi dengan baik dan tidak ada penyakit menular lokal yang berlangsung selama lebih dari 200 hari, namun Taiwan tetap berjuang mempertahankan kestabilan dalam jumlah kasus impor.
Data pemerintah Taiwan menunjukkan bahwa sejak awal bulan ini, lebih dari 70 orang Indonesia yang telah berkerja di negeri Naga Kecil Asia tersebut, terutama sebagai pembantu rumah tangga, yang dinyatakan positif. Para warga negara Indonesia yang berkerja di Taiwan tersebut wajib menjalani protokol kesehatan dengan diisolasi selama 14 hari, mengikuti peraturan yang dibuat oleh otoritas Taiwan
Baca juga : Kembali Terulang Kasus Penyiksaan PMI di Malaysia
Central Epidemic Command Centre (Pusat Komando Epidemi Sentral) mengatakan akan menangguhkan masuknya pekerja migran Indonesia dari 4 Desember hingga 17 Desember, dan pihaknya sedang mempertimbangkan soal apakah nantinya akan melanjutkan masuknya mulai 18 Desember atau penambahan hari, tetapi membatasi jumlahnya hingga setengah dari jumlah yang diharapkan. (Faiz)