Perda Pesantren Fasilitasi Ponpes Salafiyah untuk Mendapat Bantuan Reguler Pemerintah

by VOICE Indonesia
0 comment

TASIKMALAYA,AKUUPDATE.ID-Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar pada Senin (01/02).

Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini mengatakan Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren , khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Selama ini, Ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena tidak memiliki pendidikan formal.

“Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi Ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS,” ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Tasikmalaya, Selasa (02/01).

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim atau mondok, ada kiai, ada pondok atau asrama, ada masjid atau musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahu, sharaf, balaghah, dan lain-lain.

“Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren,” ucap Kang Uu.

“Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke pondok pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan pondok pesantren,” ujarnya.

Baca Juga : Jabar Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.

Kang Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jawa Barat, khususnya terkait visi “Jabar Juara Lahir dan Batin”.

“Apalagi sesuai Pancasila, ketuhanan yang maha esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Disitulah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya,” ucap Kang Uu.

Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

“Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes,” kata Kang Uu.

“Yang pasti semua ponpes tujuannya tetap harus menciptakan orang yang takwa, pemimpin orang yang takwa, dan ulama,” tuturnya.

Kang Uu pun mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti penetapan Raperda menjadi Perda Pesantren dengan hal teknis yang termaktub lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga : Ucapan dan Harapan Presiden Jokowi pada Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama

“Perda Pesantren ini berlaku setelah di lembar negara kan oleh Pak Gubernur (dalam Pergub). Dan harapan kami, setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh Perda di tingkat kabupaten atau kota. Jadi yang menganggarkan untuk pesantren bukan hanya provinsi, tapi juga kabupaten dan kota,” ucap Kang Uu.

Selanjutnya, Pemda Provinsi Jabar akan membuat lembaga atau organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari ponpes yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi think tank (wadah pemikir) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

Tak lupa, Kang Uu mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) tujuh DPRD Jabar dalam membahas Raperda Pesantren hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Hal ini menunjukkan kebersamaan eksekutif dan legislatif. Karena kami tahu, legislatif pun merupakan kepanjangan tangan masyarakat. Jadi, saya merasa bahagia dan gembira,” kata Kang Uu.

“(Perda Pesantren) ini pun sebagai bentuk perhatian RINDU (Ridwan Kamil-Uu) kepada masyarakat yang memang Kang Emil sebagai cucu kiai, saya juga cucu kiai, anggota dewan juga banyak yang keluarga pesantren,” ujarnya.

Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

Pemda Provinsi Jabar pun memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.(*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia