Jakarta,akuupdate.com – Sejumlah pelajar yang tergabung dalam Pelajar Bhineka Tunggal Ika, Senin (02/11/2020) mendatangi Polres Metro Jakarta Timur,laporkan oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) 58 yang rasis.
Pelajar Bhineka Tunggal Ika didampingi oleh Kuasa Hukum Sandi Chandra, S.H dari Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) dan Tumbur Situmeang, S.H.(02/11)
Koordinator Pelajar Bhineka Tunggal Ika menolak dan mengutuk keras tindakan provokatif dan diskriminatif terhadap suatu golongan di SMAN 58 Jakarta.
“Ingin mendesak supaya oknum guru tersebut dipecat agar jera dan tidak ada oknum guru lainnya yg melakukan tindakan seperti ini,” ucapnya.
Sandi Candra, mengatakan laporan tersebut dilakukan agar oknum guru intoleran itu dapat ditindaklanjuti oleh polisi.
“Semoga oknum tersebut bisa ditindaklanjuti, diberikan hukuman agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi baik di SMAN 58 dan juga diseluruh sekolah-sekolah dalam naungan NKRI” ucap Sandi saat di kantor Polres Jakarta Timur.
Lebih lanjut disampaikan tim kuasa hukum Pelajar Bhineka Tunggal Ika bahwa pelaporan ini berdasarkan Pasal 28 UU ITE, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.
Kejadian ini bermula dari seorang guru yang melarang muridnya untuk memilih pasangan calon OSIS yang non-muslim.
Oknum tersebut adalah guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Negeri 58 Jakarta Timur, (TS).
Kemudian dalam grup Whatsapp “Rohis 58” ia meminta agar anggota grup itu tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.
Berikut isi kutipan yang di tulis oknum guru yang inisal (TS)
“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” isi dari grup Whatsapp tersebut yang ditulis Tini.
Selain itu ia juga meminta Rohis jangan ada yang menjadi pengkhianat karena memilih pasangan calon OSIS non-muslim.
tim redaksi akuupdate.com mencoba menghubngi oknum guru (TS) Namun hingga berita ini di naikkan ,belum mendapat respon dari oknum guru tersebut.(red)