JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Soni Ernata pemilik akun twitter Ustadz Maheer At-Thuwailibi, diringkus Bareskrim Polri karena dugaan kasus penyebaran informasi ujaran kebencian pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait penangkapan Soni.
“Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang ada, tersangka ditangkap atas laporan dari seseorang bernama Waluyo Wasis dengan surat laporan bernomor LB/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020 .
Baca Juga : Rektor UM Metro Partisipasi Dalam Pilkada 2020
Adapun, dasar penangkapan Ustadz Maheer karena melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya Ustaz Maheer juga pernah dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya pada tanggal 16 November oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri. (Faiz)