JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Saleh Daulay, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadikan isu pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai salah satu fokus pekerjaan yang harus ditangani.
Saleh meminta, Kapolri melakukan tindakan tegas ke perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI secara ilegal ke luar negeri.
Dikutip dari Kompas.com “Pasalnya, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (03/02/2021).
Baca juga : Penampungan TKI Ilegal Digerbek, 6 Orang Diselamatkan
Hingga saat ini, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 memang masih berlaku. Regulasi itu mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran pada pengguna perorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Saleh menegaskan, pembiaran praktik pemberangkatan PMI secara ilegal ini bisa sangat berbahaya. Ia khawatir ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, ia menekankan, praktik tersebut harus ditindak tegas.
Menurutnya kewajiban negara untuk memberikan pelindungan terhadap PMI sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas,” ucapnya.
Berhubungan dengan itu, Saleh mendorong Kementerian Ketenagakerjaan membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk negara Uni Emirat Arab dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.
Dengan demikian, Kemenaker dapat menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan untuk diberikan izin pengelolaan dan pemberangkatan PMI.
Menurut Saleh, hal ini dapat meminimalisasi pengiriman PMI oleh perusahaan-perusahaan ilegal.
“Sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka. Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar,” ujar Saleh.
Baca juga : Pemerintah Siapkan SPSK Untuk PMI ke Arab Saudi
Saleh berpendapat, pembukaan keberangkatan PMI ke luar negeri akan turut membantu kondisi perekonomian calon PMI yang akan bekerja. Sebab, saat ini situasi perekonomian nasional juga tengah sulit. Namun, dia menegaskan agar keberangkatan harus aman dan sesuai regulasi.
“Kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK. Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan,” kata dia. (ODP)