Jakarta,akuupdate.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Soekarno-Hatta karena mendapat laporan adanya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Ratusan calon PMI itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab.
“Informasi yang masuk ke saya malam ini berangkat sekitar 200-an. Dan sebagian besar, bisa dikatakan 90 persen, mereka akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Padahal pemerintah Indonesia belum mencabut moratorium pelarangan pemberangkatan atau penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik, termasuk pembantu rumah tangga,” ujarnya.(6/9/2020)
Benny memimpin langsung sidak di Bandara Soetta tersebut. Benny menyebut ada sekitar 200 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara illegal ke Dubai yang 90 persen di antaranya akan menjadi asisten rumah tangga (ART).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, disebutkan bahwa Indonesia tengah memoratorium pemberangkatan PMI yang bekerja di sektor domestik di seluruh negara Timur Tengah, salah satunya Uni Emirat Arab. Karena itulah, Benny menyatakan pemberangkatan calon PMI ini ilegal.
“Artinya kita ketahui bahwa keberangkatan mereka adalah ilegal. Tentu kita tadi sudah mengumpulkan data-data, baik foto maupun video pihak-pihak yang meng-handling di bandara siapa saja, nanti kita akan kembangkan laporan kita ke Bareskrim Polri. Siapa yang memberangkatkan, kemudian siapa yang meng-handling di bandara yang meloloskan mereka untuk berangkat,” ungkapnya.
Benny mengatakan para calon PMI ini diberangkatkan dengan modus operandi menggunakan visa kunjungan. Para calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal ini juga tidak dibekali dengan tiket untuk kembali ke Indonesia.
“Mereka dengan modus operandi menggunakan visa kunjungan atau visa wisata. Itu gampang sebenarnya untuk dibuktikan, apakah benar mereka untuk wisata, untuk kunjungan, ataukah untuk dipekerjakan. Tadi kita mampu buktikan bahwa mereka hanya memegang tiket untuk berangkat, tidak ada tiket untuk mereka kembali ke Indonesia dalam waktu 30 hari, misalnya. Artinya ini modus operandi, bentuk kejahatan yang dilakukan oleh sindikat pengiriman pekerja ilegal Indonesia,” tutur Benny.