DPR RI Dukung Penempatan PMI Satu Kanal Berlaku ke Negara Lain

by VOICE Indonesia
0 comment

JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi usaha Kementerian Ketenagakerjaan untuk memulai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)  pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan mendorong agar diberlakukan ke Negara lain.

Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar, mengatakan bahwa DPR mengapresiasi akan diberlakukannya SPSK ke Arab Saudi sebagai proyek percontohan (pilot project) dan menegaskan dukungan mereka.

Dilansir dari Antaranews, “Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan program SPSK tidak hanya kepada Negara Arab Saudi tetapi juga ke Negara-negara penempatan lainnya,” ujar Ansori membacakan kesimpulan dari rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah rencananya akan memberlakukan SPSK untuk penempatan pekerjaan Indonesia di Arab Saudi, yang mengalami moratorium penempatan pada 2015setelah terjadi rentetan kasus yang melibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam sistem itu, pekerja Indonesia tidak akan menjalin hubungan kerja langsung dengan pengguna perorangan tapi lewat syarikah atau perusahaan penempatan PMI di Arab Saudi.

Baca Juga : Alasan Menaker memulai SPSK Penempatan Pekerja ke Arab

Selain itu Pemerintah juga membatasi syarikah dan perusahaan penempatan PMI (P3MI) di Tanah Air yang terlibat dalam skema itu dan harus melalui seleksi dari Pemerintah masing-masing Negara.

Periode Pilot Project itu rencananya akan dilakukan selama enam bulan dengan dua Tahun masa kontrak kerja dan penempatan dilakukan dengan sistem online terintegrasi.

Penempatan hanya akan dilakukan untuk enam sektor pekerjaan dan dilakukan di empat area penempatan di Arab Saudi yaitu Riyadh, Jeddah, Madinah dan wilayah timur seperti Dammam, Dahran dan Khobar.

Penempatan sendiri rencananya akan dimulai pada akhir Februari 2021 sebelum di tunda karena Arab Saudi menutup kedatangan untuk beberapa Negara termasuk Indonesia akibat pandemi Covid-19.

“Harapannya melalui SPSK ini angka penempatan PMI non-prosedural akan dapat kita tekan secara signifikan,” tegas Ida.(*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia