JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Pemerintah segera menerapkan prosedur baru penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Prosedur baru ini diselenggarakan berdasarkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system. Penerapan SPSK di Arab Saudi merupakan pilot project atau percontohan yang nantinya bakal berlaku untuk negara lain.
Baca Juga : DPR RI Dukung Penempatan PMI Satu Kanal Berlaku ke Negara Lain
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, ada hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi. Ia menyebut, nantinya penempatan PMI dilakukan sesuai supply dan demand. Selain itu, hanya ada empat area penempatan yakni Riyadh, Jeddah, Madinah, serta Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar.
Melangsir dari Kompas.com, SPSK ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi. Selanjutnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan syarikah yang terlibat dibatasi. Proses seleksinya pun dilakukan oleh pemerintah masing-masing.
“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan,” kata Ida,(10/2).
Adapun periode pelaksanaan pilot project selama enam bulan dengan dua tahun masa kontrak kerja. Dalam pilot project SPSK, PMI akan ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.
“CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK, dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” ujar Ida.
Alasan penerapan prosedur baru TKI Menurut Ida, dalam penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan. Di antaranya yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online. Penetapan syarikah dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya, tanggung jawab syarikah terhadap PMI berlaku secara langsung, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.
Pihaknya juga merencanakan dan membangun BLK khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa. Selebihnya, Ida mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.
Baca Juga : Alasan Menaker memulai SPSK Penempatan Pekerja ke Arab
Kemenaker juga berupaya menguatkan satgas pelindung PMI, memfasilitasi Pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA) di daerah guna mendekatkan akses layanan penempatan dan pelindungan kepada CPMI.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan kesiapan fasilitas penempatan PMI, serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dalam rangka integrasi sistem dan pengetatan pengurusan paspor PMI.
“Upaya juga dilakukan terkait penerapan sanksi kepada P3MI yang melakukan pelanggaran, melakukan MoU antara Menaker dan Kapolri dalam mencegah TPPO dan penyebarluasan informasi pilot project SPSK kepada stakeholder,” ucapnya. (Irawan)