Langgar Keimigrasian, WNA Malaysia Dituntut 10 Bulan Penjara

by VOICE Indonesia - Afifah
0 comment

VOICEIndonesia.co, Semarang – Seorang warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa tindak pidana keimigrasian, Mohammad Rahim, dituntut sepuluh bulan penjara akibat masuk ke Indonesia tanpa dokumen.

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 juta; jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca Juga: Imigrasi Putussibau-Kalbar Pulangkan 10 PMI Ilegal

Mohammad Rahim ditangkap oleh petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.

Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.

Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.

Baca Juga: Kemenlu Pulangkan 216 WNI Kelompok Rentan dari Malaysia

Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.

Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia

Ikuti Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi VOICEIndonesia.co

@2023 – All Right Reserved Voiceindonesia.co