Berikut Hasil Kelulusan UKDPA Banten, Ini Pesan untuk Seluruh Peserta

by VOICE Indonesia
0 comment

BANTEN,AKUUPDATE.ID-Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) di bawah Pimpinan Presiden Erman Umar, SH. MH mengumumkan hasil Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) Angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Provinsi Banten.

Presiden Erman Umar, SH, mengucapkan selamat kepada seluruh peserta Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat UKDPA Angkatan Ke-VIII atas kelulusannya dalam Ujian Advokat. Hasil ujian advokat ini adalah hasil penilaian yang obyektif baik dari soal pilihan ganda, essay, maupun wawancara.

Dan diyakini telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Advokat sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf F Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat UKDPA Angkatan Ke-VIII, di selenggarakan pada tanggal 24 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I.) tentang Pengumuman UKDPA Nomor: 010/UKDPA-K.A.I/012/2021 tertanggal 15 Februari 2021.

Berikut daftar hasil pengumuman Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat UKDPA Angkatan Ke-VIII hari Senin, 15 Februari 2021 :

  1. AGUNG RAHARTO, S.H.
  2. DEVI DWI WAHYUNI, S.H.
  3. FERDINAND AGUSTA, S.H.
  4. HARSEL ADE PUTRA, S.H.
  5. HARY ACHMAD HARIRI, S.H.
  6. IKROK, S.H.
  7. ILHAMMUDIN, S.H.
  8. JOKO PURNOMO, S.H.
  9. MASHURI ZEIN, S.H.
  10. MUHAMMAD MISKAL, S.H.
  11. RISKA PARAMITHA PURNAMA SIHITE, S.H.
  12. SHACIO ANDILO, S.H.
  13. SISKA ANGGARAINI, S.H.
  14. SUPARNA, S.H.
  15. SURYA SEPTIONO, S.H.

Adv. Damsik, S.H.,M.H.,C.I.L. selaku Ketua DPD K.A.I Banten juga mengucapkan Selamat kepada para peserta Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) Angkatan Ke-VIII yang telah dinyatakan lulus.

Ada pesan yang disampaikan oleh Adv. Damsik, S.H.,M.H.,C.I.L. untuk para peserta yang telah lulus Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) Angkatan Ke-VIII sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni proses pengangkatan dan sumpah Advokat.

“Semoga para peserta yang telah lulus Ujian Advokat untuk selalu menjaga Undang-undang Advokat, Kode Etik Advokat, nanti apabila di sumpah harus konsisten, dan menjaga sumpah Advokat serta selalu mengedepankan hak-hak para pencari keadilan,” ujar Adv. Damsik, S.H.,M.H.,C.I.L. selaku Ketua DPD K.A.I Banten.

Baca Juga : KAI; Presiden Melantik dan Pengangkatan Advokat Ankatan III

Dan untuk peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati karena sesuai dengan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), peserta yang belum lulus bisa mengikuti HER (ujian ulang) dengan tidak dipungut biaya kembali untuk Ujian HER.

“Jangan berkecil hati bagi yang belum lulus Ujian Advokat karena masih ada ujian advokat susulan atau HER dan saya harap selalu semangat meraih mimpi untuk lulus ujian advokat selanjutnya,” ujar Adv. Damsik memberi semangat kepada para peserta yang tidak lulus ujian advokat.

Selain itu, Ketua DPD K.A.I Banten Adv. Damsik juga memberikan informasi dan himbauan untuk para peserta yang sudah dinyatakan lulus untuk mempersiapkan diri dalam segala hal sebelum mengikuti proses pengangkatan advokat.

Baca Juga : Kapolri : Penanganan Kejahatan Transnasional Perlu Keterlibatkan Seluruh Aparatur Penegak Hukum

“Saya menghimbau kepada para peserta yang telah dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) Angkatan Ke-VIII, untuk segera melengkapi persyaratan mengikuti pengangkatan Advokat nantinya, dan untuk informasi lebih lanjut mengenai pengangkatan Advokat yang akan diselenggarakan oleh DPD KAI Provinsi Banten dapat menghubungi Panitia Pelaksana Pengangkatan Advokat” ujar Adv. Damsik, S.H.,M.H.,C.I.L.

Mengenai acara sumpah advokat dan proses pengangkatan yang nantinya akan dilaksanakan, Ketua DPD K.A.I Banten Adv. Damsik juga mengatakan bahwa acara yang berlangsung di masa pandemi ini akan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku agar menjadi bukti bahwa para pelaksana dan peserta calon advokat mematuhi peraturan yang di terapkan oleh Pemerintah.

“Nanti kita tetap berkoordiansi dengan pihak Pengadilan tinggi, karena proses pengangkatan ini setelah acara sumpah advokat, dan tentunya kami akan tetap mematuhi peraturan seperti menjaga dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan himbauan dan peraturan yang ada dari Pemerintah setempat,” ujar Adv. Damsik, S.H.,M.H.,C.I.L. (Sundari)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia