Jakarta, akuupdate.com- Kisah pilu yang di alami Halimah binti Juhandi (41), Pekerja Migran Indonesia (PMI) Yang berasal dari Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang saat ini sedang sakit di Arab Saudi berharap kepada pemerintah agar membantu proses pemulangan ke Tanah Air.
Diduga penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi yang dilakukan oleh Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Aku tuh sudah merasa sakit sejak sebelum bulan puasa lalu. Tapi aku tidak kontrol ke dokter, cuma beli obat saja. Obat mag (lambung). Sekarang sakit mag aku sudah parah. Ketika berobat ke rumah sakit pernah di-rontgen sampai 6 kali. Pernah juga di-tes corona dan hasilnya negatif. Penyakitku lambung dan darah tinggi, ”kata Halimah saat mengadu ke SBMI melalui sambungan telepon beberapa waktu yang lalu. (07/09/2020)
Lebih lanjut Halimah menceritakan, ia bekerja di rumah majikan selama 8 bulan. Mulai bulan Januari hingga 23 Agustus 2020, sebelum ia masuk rumah sakit. Setiap bulan, ia mengambil gajinya melalui ATM.tutur halimah
“Tapi yang bulan Agustus ternyata belum digaji. Aku tuh butuh beli obat, Pak. Di syarikah ini aku dikunci di dalam kamar. Tidak bisa keluar. Baju pun hanya yang nempel di badan ini. Tidak dikasih makan, tidak dikasih minum. Katanya disuruh sehat tapi malah dikurung di dalam kamar,” ungkap Halimah.
Lebih lanjut Halimah mengatakan, saat ini ia berada di shelter Syarikah Tamkin Human Resources (THR) di At Taawun, Riyadh 12477, Arab Saudi.
“Aku sudah tidak punya uang, Pak. Sejak sakit, aku berobat dengan biaya sendiri. Buat apa aku bertahan di sini. Tolong, Pak. Aku minta dipulangkan. Tolong dikonfirmasi ke agen. Aku sudah tidak kuat. Badanku sudah lemes. Aku minta diproses pulang,” ratap Halimah.
Menurut Halimah, keluarganya sudah pernah mengadu ke BP2MI dengan cara menghubungi nomor pengaduan crisis center BP2MI agar ia dipulangkan ke Indonesia dan majikannya mau mengganti biaya pembelian obat. Namun, permohonan pihak keluarga tersebut hingga kini belum mendapat respon.
Karena permohonan keluarga Halimah ke BP2MI belum juga mendapat respon, pada tanggal 8 September 2020, pihak keluarga mengadu ke SBMI dengan harapan permohonan untuk pemulangan Halimah dapat segera mendapat respon pemerintah.
Setelah mendapat pengaduan dari keluarga Halimah, pada 9 September 2020, SBMI langsung mendatangi BP2MI pusat di Jakarta untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi Halimah.
“Permohonan pemulangan PMI sakit di Arab Saudi atas nama Halimah binti Juhandi asal Cianjur sudah kami sampaikan ke BP2MI. Mudah-mudahan dapat segera mendapat tanggapan dari pemerintah, ”tegas Hassanu Nik, red