BANTEN,AKUUPDATE.ID – Kabareskrim Mabes Polri berhasil  menangkap sindikat penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 senilai 58,8 Miliar bulan September 2020 lalu.
Kabarnya, terdapat empat tersangka yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, dua diantaranya merupakan warga asli Banten, yakni TP asal Pandeglang dan LHP asal Kota Serang.
Dalam aksinya, keempat sindikat penipuan ini tidak tanggung-tanggung memilih korbannya, buktinya, dalam kasus ini  perusahaan asal Italia, yakni Althea Itali berhasil mereka kelabui.
Baca Juga : Kabareskrim Ungkap Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Laskar FPI
Dilansir dari Tribunnews.com, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Negeri Serang untuk diproses lebih lanjut.
“Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/20).
Baca Juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI
Ia juga menjelaskan, sindikat penipuan internasional ini merupakan jaringan Nigeria-Indonesia dengan trik menyadap akun email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Dalam pembagian tugasnya, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co Ltd dan penyedia rekening penampungan.
Dilanjutkan pelaku TP berperan sebagai pengurus administrasi fiktif perusahaan, sementara untuk pelaku LHP berperan sebagai pembuka rekening setelah diblokir oleh pihak bank.
Keempat sindikat penipuan intenasional ini berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang dan Bogor.
âUang senilai Rp.58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHPÂ warga kota serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan dirutan Serang,â tegasnya
Baca Juga : Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak ke Jakarta
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau  236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda 10 miliar. (Amin)