Mabes Polri Tangkap 2 Hacker Asal Banten Setelah Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M

by VOICEIndonesia.co
0 comment

BANTEN,AKUUPDATE.ID – Kabareskrim Mabes Polri berhasil  menangkap sindikat penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 senilai 58,8 Miliar bulan September 2020 lalu.

Kabarnya, terdapat empat tersangka yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, dua diantaranya merupakan warga asli Banten, yakni TP asal Pandeglang dan LHP asal Kota Serang.

Dalam aksinya, keempat sindikat penipuan ini tidak tanggung-tanggung memilih korbannya, buktinya, dalam kasus ini  perusahaan asal Italia, yakni Althea Itali berhasil mereka kelabui.

Baca Juga : Kabareskrim Ungkap Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Laskar FPI

Dilansir dari Tribunnews.com, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Negeri Serang untuk diproses lebih lanjut.

“Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/20).

Baca Juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

Ia juga menjelaskan, sindikat penipuan internasional ini merupakan jaringan Nigeria-Indonesia dengan trik menyadap akun email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Dalam pembagian tugasnya, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co Ltd dan penyedia rekening penampungan.

Dilanjutkan pelaku TP berperan sebagai pengurus administrasi fiktif perusahaan, sementara untuk pelaku LHP berperan sebagai pembuka rekening setelah diblokir oleh pihak bank.

Keempat sindikat penipuan intenasional ini berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang dan Bogor.

“Uang senilai Rp.58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHP  warga kota serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan dirutan Serang,” tegasnya

Baca Juga : Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak ke Jakarta

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal  378 KUHP dan atau  236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda 10 miliar. (Amin)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia

Ikuti Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi VOICEIndonesia.co

@2023 – All Right Reserved Voiceindonesia.co