Permudah Layanan PMI, Pemkab Deli Serdang Resmikan LTSA-PPPMI

by VOICE Indonesia
0 comment

DELI SERDANG,AKUUPDATE.ID Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

“Sebab, pekerja migran saat ini bukan lagi menjadi pilihan terakhir untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi sudah menjadi pilihan yang kompetitif bagi setiap angkatan kerja yang ingin berkembang,” katanya.

Dia mengatakan itu saat meresmikan dan merilis Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPPMI) di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (17/2).

Baca Juga : Pemerintah Malaysia Deportasi 160 PMI

Namun, tidak dapat dimungkiri, para PMI kerap dihadapkan dengan berbagai situasi sulit dan kurang menyenangkan, seperti pemberangkatan ilegal dan nonprosedural yang menuntut biaya besar.

Selain itu, ada pula penempatan kerja yang tidak sesuai seperti yang diharapkan dan permasalahan hukum yang harus mereka alami di negara tujuan.

Padahal, sebut Ashari, sudah sepantasnya para PMI mendapatkan perlindungan di mana pun mereka bekerja.

“Untuk menyikapi kondisi yang demikian ini, maka pemerintah hadir menyediakan fasilitas layanan bagi para pekerja migran Indonesia,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).

Hal itu, lanjut Ashari, penting dilakukan untuk memudahkan para pekerja dalam mengurus serta melengkapi administrasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Ashari menyebut, hal tersebut melatarbelakangi pengadaan fasilitas LTSA-PPPMI. Dia berharap, fasilitas tersebut dapat memberi kemudahan kepada para PMI.

Baca Juga : Dua ABK WNI yang Disandera di Libya Dipulangkan ke RI

Melangsir dari Tribun-Medan.com, Sebab, fasilitas ini penting untuk membantu melengkapi administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan syarat untuk bekerja sebagai tenaga kerja migran Indonesia.

Adapun, peluncuran LTSA-PPPMI ini turut dihadiri Direktur Jenderal Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Suhartono.

Ia mengatakan, proses atau cara penempatan migran di luar negeri harus melalui pencatatan di sistem. Inilah yang menjadi catatan penting bagi dinas terkait.

“Karena dengan sistem tersebut, dinas terkait bisa melihat mereka yang akan keluar negeri,” katanya.

Pendataan tersebut, lanjut Suhartono, juga penting untuk menentukan siapa yang akan masuk program langsung atau penempatan. Oleh karena itu, hadirlah pelayanan dalam satu sistem.

“Semoga LTSA ini menjadi layanan satu atap untuk keluar negeri. Jadi, semua yang akan berangkat keluar negeri harus melalui LTSA, dapat dioperasionalkan dengan baik, dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, ” ujar Suhartono.

Lumbung PMI

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang Binsar TH Sitanggang menjelaskan, pembentukan kantor LTSA-PPMI didasarkan pada fakta bahwa Deli Serdang adalah lumbung PMI di Sumatera Utara (Sumut).

“Menurut data tahun 2019, kurang lebih 2.100 warga Deli Serdang bekerja di luar negeri. Misalnya di Malaysia, Singapura, Cina, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, Amerika dan lainya,” terangnya.

Baca Juga : 150 PMI Taiwan Ikuti Diklat Banser yang Dibuka Menag

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 41 yang menyebutkan pemerintah kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membentuk LTSA-PPMI di Sumut.

“Kita patut berbangga karena kantor LTSA Deli Serdang ini adalah satu satunya (LTSA) yang ada di Provinsi Sumut,” sebut Binsar.

Hadirnya LTSA-PPMI Sumut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melayani masyarakat, khususnya para PMI yang ada di Deli Serdang. Bahkan, para PMI sesungguhnya  berasal dari perusahaan penyalur jasa tenaga kerja di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) yang menjadi mitra pemerintah.

“Kita ketahui bersama, bagaimana sulitnya para PMI mengurus dokumentasi yang selama ini secara reguler dengan mendatangi beberapa kantor,” ujarnya.

Binsar mencontohkan, PMI harus mendatangi kantor Imigrasi Polonia di Medan, lalu Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Catatan Sipil di Deli Serdang, lalu mendatangi BP2MI di Kecamatan Patumbak.

“Begitu banyak waktu dan energi yang mereka luangkan. Maka, inilah jawaban satu-satunya supaya kita melayani rakyat kita dengan baik,” ujarnya. (Irawan)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia