Jakarta, akuupdate.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebanyak 275 PMI bermasalah yang dipulangkan itu terdiri dari 215 pria dan 60 wanita. Mereka berasal dari sejumlah provinsi di Indonesa.
Mereka masing-masing berasal dari Kalbar 146 orang, Jawa Timur 25 orang, Jawa Tengah 6 orang, Jawa Barat 11 orang, Nusa tenggara Timur 13 orang, Sumatera Utara 3 orang, Lampung 4 orang, Nusa tenggara Barat 16 orang, Sulawesi Selatan 31 orang, Banten 2 orang. Kemudian, Kalimantan Utara 2 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Bengkulu 1 orang, Jambi 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sumatera Selatan 5 orang, Kalimantan Tengah 1 orang dan Sulawesi Barat 6 orang.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, permasalahan yang dihadapi PMI hingga dideportasi mulai dari tidak ada paspor, visa kerja hingga menjadi operator judi online dan membawa narkoba.
Dilansir dari Kompas.com “Yang paling banyak, mereka tidak punya paspor dan visa kerja,” kata Andi, Rabu (18/11/2020).
Andi mengatakan secara rinci, PMI yang tidak memiliki paspor sebanyak 125 orang, tidak memiliki visa kerja 113 orang, ikut orangtua 25 orang, operator judi online 10 orang, membawa narkoba 1 orang dan kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar 1 orang.
“Mereka diberangkatkan dari Entikong ke Pontianak Selasa (17/11/2020) pukul 19.30 WIB. Tiba di Pontianak Rabu dini hari, pukul 02.00 WIB,” kata Andi.
Setelah didata di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, lanjut Andi, 275 PMI ini akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing oleh Dinas Sosial Kalbar.
“Teknis kepulangan mereka nanti di Dinas Sosial,” ucap Andi.
(Reno)