Jakarta,akuupdate.com- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ketua APJATI Ayub Basalamah mengatakan bahwa “bila pekerja migran Indonesia bisa di kirim ke Negara tujuannya yaitu dengan ketentuan Negara yang di tuju sudah membuka akses untuk para pekerja migran Indonesia, Jelas Ayub
“Untuk keberangkatanya itu tergantung prosesnya, test kesehatanya dan juga dari kelayakan PMInya kalo pekerja migranya layak dan juga lolos test kesehatan maka mereka dapat dikirim ke Negara tujuan penempatanya, tapi bila mana negaranya masih lockdown pekerja migran tidak bisa di berangkatkan”tambah Ayub lewat via telpon ,(22/10)
Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Pemerintah Pusat juga menginstuksikan kepada semua tempat layanan yang terlibat dalam proses penempatan PMI untuk mematuhi dan memastikan protokol kesehatan seperti memakai masker,dan jaga jarak,yang diterapkan pada setiap tempat pelayanan atau Fasilitas umum.(irawan)