Syarat dan ketentuan berlaku bagi CPMI di masa adaptasi baru

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Jakarta,akuupdate.com- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini  menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ketua APJATI Ayub Basalamah mengatakan bahwa “bila pekerja migran Indonesia bisa di kirim ke Negara tujuannya yaitu dengan ketentuan Negara yang di tuju sudah membuka akses untuk para pekerja migran Indonesia, Jelas Ayub

“Untuk keberangkatanya itu tergantung prosesnya, test kesehatanya dan juga dari kelayakan PMInya  kalo pekerja migranya layak dan juga lolos test kesehatan maka mereka dapat dikirim ke Negara tujuan penempatanya, tapi bila mana negaranya masih lockdown pekerja migran tidak bisa di berangkatkan”tambah Ayub lewat via telpon ,(22/10)

Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Pemerintah Pusat juga menginstuksikan kepada semua tempat layanan yang terlibat dalam proses penempatan PMI untuk mematuhi dan memastikan protokol kesehatan seperti memakai masker,dan jaga jarak,yang diterapkan pada setiap tempat pelayanan atau Fasilitas umum.(irawan)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia