Jakarta.akuupdate.id – Terulang kembali kisah kelam yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mendapatkan respon dari Retno Marsuadi selaku Kementerian Luar Negeri RI (26/11)
PMI yang menjadi korban penyiksaan tersebut diketahui bernama Mei Herianti (26). Ia sudah 13 bulan bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan majikannya yang merupakan pelaku penyiksaan di Malaysia.
Mei bukanlah pekerja migran ilegal. Mei terdata sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor paspor AU666196. Perempuan kelahiran Cirebon tersebut ditugaskan melalui program di UPT BP3MI Jakarta dan memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Kasus ini terkuak setelah Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan penggerebekan rumah tersangka yang beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur, dimana tempat Mei bekerja.
Baca Juga : Legendaris Pemain Sepak Bola Argentina Diego Maradona tutup usia
Aksi penggerebekan ini dilakukan setelah PDRM mendapat laporan dari Lembaga Swadaya Masyrakat (LSMI) Tenaganita Petaling yang telah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Tenaganita mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa korban dibiarkan tidur di teras dengan kondisi yang mengenaskan. Hingga kini, Mei masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kuala Lumpur.
Karena kasus ini Indonesia meminta otoritas Malaysia menjamin perlindungan terhadap PMI yang bekerja disana dan meminta untuk pengawasan yang lebih ketat terhadap majikan PMI pelaku penyiksaan tersebut. “Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku,” tulis Retno Marsuadi selaku Kementerian Luar Negeri RI, dikutip dari situs resminya, Kamis (26/11) (Faiz)