Gugatan Pilkada yang Penuhi Syarat Hanya 25

by VOICE Indonesia
0 comment

JAKARTA,AKUUPDATE.ID Permohonan perselisihan hasil Pilkada yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan 136 permohonan gugatan hasil pilkada serentak 2020.

“Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada,” tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana.

Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Pasangan Devi Suhartoni-Inayatullah Unggul dalam Kontestasi pilkada 2020 di Muratara

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas. Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima MK.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Karena itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

Baca Juga : Paslon Devi Suhartoni-Inayatullah terpilih jadi Bupati dan wakil Bupati Muratara

Melangsir dari Voi.id, Gugatan Pilkada Magelang dan Nias Dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan terdapat dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dicabut oleh para pemohon, yakni hasil pemilihan wali kota Magelang dan bupati Nias 2020.”Dari 136 itu, ada dua perkara yang dicabut oleh pemohon,” tutur Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Untuk Pilkada Magelang, pemohon yang merupakan pasangan calon Aji Setyawan-Windarti Agustina sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon pada 30 Desember 2020.

Sementara untuk Pilkada Nias, permohonan surat permohonan pencabutan perkara dari pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase telah diterima MK, tetapi masih diproses dan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon belum dikeluarkan.

Fajar Laksono menuturkan jumlah pasti sengketa hasil pilkada yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi.

“Untuk memastikan berapa jumlah perkara diregistrasi dan disidangkan ditunggu prosesnya 18 Januari,” tutur Fajar Laksono. MK menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26ā€”29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Selanjutnya, pada tanggal 1ā€”11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga : Pengamat Bicara Alasan Sahrul Gunawan Bisa Menang Pilkada Kabupaten Bandung

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan dari hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). KPU sebelumnya menetapkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pemenang dengan keunggulan perolehan suara.

Dikutip dari laman MK, Minggu, 27 Desember, pemohon mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tanggal 17 Desember.

Bagi pemohon yakni Muhamad-Sara lewat kuasa hukum, permohonan sangat berdasar dengan mengecualikan ambang batas mengingat kriteria permasalahan yang diajukan oleh pemohonan dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel adalah telah terjadi pelanggaranĀ  terstruktur, sistematis, masif (TSM).

Dalam petitumnya, pemohon Muhamad-Sara lewat kuasa hukum meminta MK menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada Pilkada Tangsel.

ā€œMemerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangsel yang diikut oleh seluruh paslon,ā€ demikian petitum Muhamad-Sara.

Baca Juga : Pilbup Muratara 2020 Dimenangkan Paslon Nomor Urut 01 Devi Suhartoni-Innayatullah

Sementara itu, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa sebanyak 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

“Sampai pada saat kami memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, bukti yang kami sampaikan ke hadapan Mahkamah itu adalah 177,” ujar Denny Indrayana dikutip Antara, Selasa, 22 Desember. Menurut dia, bukti tersebut dapat bertambah seiring dengan perbaikan permohonan hingga persidangan digelar.

Bukti-bukti yang diserahkan bersama pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel, di antaranya adalah surat, video, serta rekaman pembicaraan yang dinilai membuktikan dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada.

kami sangat serius menjaga prinsip pilkada yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil di Kalsel yang tercederai dengan berbagai kecurangan dan akan kami buktikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny Indrayana.

Gugatan juga dilayangkan Akhyar Nasution di Pilkada Medan. Tim Akhyar Nasution menyertakan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan ke MK. Ada 8 poin yang jadi sorotan utama Akhyar-Salman.

“Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya,” terang Gelmok. (Irawan)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia