JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Mahkamah konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 20 pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga panel yang masing-masing panel terdiri atas tiga hakim konstitusi.
Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dab didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Memberamo Raya, Boven Digoel, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancasakti Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Kepulauan Ar, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan.
Baca Juga : Gugatan Pilkada yang Penuhi Syarat Hanya 25
Kemudian Panel 3 Arief Hidayat mengingatkan kepada peserta sidang yang hadir langsung untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, termasuk dalam memakai masker harus menutupi mulut dan hidung.
Dilansir dari Antaranews, “Supaya maskernya dipakai dengan baik, tidak usah dibuka-buka,” kata Arief Hidayat.
Total sebanyak 132 pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.(*)