JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Sidang Mahkamah Kehormatan Partai terkait kasus perbuatan asusila yang diduga dilakukan MS Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dompu tidak berjalan dengan baik dikarenakan saksi yang tidak hadir pada saat sidang berlangsung.
Upaya Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) dalam menyelesaikan konflik masih terkendala. Saksi kasus DPC PPP Kabupaten Dompu yang seharusnya hadir nyatanya tidak tampak di ruang MKP.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima pelapor Abdul Haris Muslim pejabat Wakil Ketua DPC Kabupaten Dompu.
Dilansir dari Sinarpagibaru.id, “Tindakan asusila, pembohongan publik terkait dengan sewa kantor fiktif serta temuan lainnya yang mencederai nama baik PPP wajib diselesaikan apalagi kita partai Islam,” kata Abdul Haris di depan para jurnalis.
Kepada Forum Wartawan Jakarta (FWJ) yang membawahi banyak media itu Abdul Haris Muslim juga menyatakan tak ada konflik pribadi.
Baca Juga : MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada 2020
“Secara partai ada hal yang sisi etika partai dan etika masyarakat tidak patut dilakukan oleh pejabat inisial MS,” lanjut Abdul Haris, menunjukkan dirinya memiliki tanggung jawab moral .
“Atas nama partai saya mohon cepat diselesaikan karena kasus ini sudah hampir enam bulan bergulir,” tandas Abdul Haris Muslim dengan nada tegas.
Rasa kepercayaannya atas partai menurun atau hilang di ranah masyarakat Kabupaten Dompu akibat perbuatan tidak terpuji. Menurut Abdul Haris ada kekhawatiran besar yang bisa terjadi.
“Posisi PPP adalah nomor dua peraihan suara, maka Kami berharap kasus DPC PPP Kabupaten Dompu cepat diselesaikan,” ungkapan Abdul Haris. Bahkan segala upaya perbaikan terhadap marwah PPP terus dilakukan oleh Abdul Haris, bahkan menerobos jarak yang relatif jauh.
“Risiko jarak dari Kabupaten Dompu hingga Jakarta saya terobos bahkan risiko COVID yang jelas mengancam nyawa saya singkirkan demi tanggung jawab moral pada PPP dan masyarakat Kabupaten Dompu,” ungkap Abdul Haris yang menjabat Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada
Pernyataan kuasa hukum DPP PPP M. Zainul Arifin sangat berharap di selesaikan internal partai.
“Semuanya adalah keluarga dari PPP dan sangat bijaksana jika solusi yang dilakukan juga menyangkut internal partai PPP itu sendiri,” kata Zainul Arifin.
Terkait jalannya sidang MKP, menurut Zainul Arifin berjalan prosedural.
“Permasalahan tersebut dipelajari kedua pihak bukan hanya katanya katanya, tetapi harus fakta yang valid,” tandasnya.
Step by step telah dijalankan hingga hampir enam bulan kasus DPC PPP itu berjalan. Sejak bulan Oktober pula MKP menangani permasalahan yang pelik menimpa DPC PPP.
Harapan MKP melalui DPP PPP, tinggal memerlukan dua kali pertemuan waktu untuk memutuskan permasalahan DPC PPP Kabupaten Dompu, NTB.(*)