Oknum ASN Diduga Atur Proyek di Muratara, Begini Modusnya

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Muratara,akuupdate.com-Dugaan permainan tidak sehat di sejumlah tender proyek di Kabupaten Musi Rawas Utara dikeluhkan salah satu pelaku usaha Anang Sabri.

Keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) dalam ‘bermain’ proyek diduga sebagai biang kerok pengaturan sejumlah tender.
Menurut Anang Sabri, modusnya adalah oknum ASN berinisial HL, salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Muratara, diduga berperan sebagai pengatur pemenang proyek dalam tender yang diadakan Pemkab Muratara.
Menurut Anang Sabri,yang sempat ambil dalam tender proyek di Pemerintah Muratara warga Desa Noman Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilansir awak media Lentera Silampari (Len-sil)
“Keterlibatan Kabag Kominpinda Muratara HL yang mengatur pemenang proyek,” jelas Anang yang sempat ambil dalam tender proyek di Pemerintah Muratara yang dilansir awak media Lentera Silampari (Len-sil).
Anang Sabri menjelaskan sewaktu  mengikuti tender untuk memperebutkan salah satu proyek peningkatan jalan. Proyek APBD Kabupaten Muratara tahun 2020 itu senilai Rp 996 juta, berupa peningkatan jalan di Desa Tanjung Beringin, kecamatan Rupit.
Dalam tender tersebut  ada dua kontraktor yang bersaing ketat merebut proyek, yakni pemborong Anang Sarbini dan pemborong bernama Agung.
Dari proses tender proyek tersebut  antara Anang dan Agung akhirnya bernegosiasi di kantor Bagian ULP yang dihadiri Firdaus sebagai Kabag Pengadaan dan juga sekaligus Ketus ULP Muratara .
“Negosiasi antara Anang Sabri dengan Agung yang keduanya peserta dalam tender tersebut , saat terjadinya Negosiasi tersebut Kabag Perlengkapan dan sekaligus Ketua ULP Muratara ” Firdaus” menghubungi HL untuk menengahi masalah tender proyek tersebut, jelas Anang yang dilansir Lensa Silampari.
Dari hasil negosiasi kedua peserta tender proyek tersebut dengan kesepakatan antara mereka membebankan biays yang dikalahkan, dan pemenang mengganti biaya yang dikalahkan, yaitu Agung
“Negosiasi Proyek tersebut  lewat telepon itu HL minta kami mundur dari kegiatan ini. Kami dijanjikan ada pengembalian kerugian sebesar Rp 25 juta.Namun kami menolak dan meminta nominal pengembalian kerugian itu ditambah menjadi Rp 50 juta,” lanjutnya.
Anang menjelaskan lebih lanjut  HL meminta kepala ULP yang mengurus semuanya dengan cara mencari solusi agar persoalan tersebut selesai.
“Dari hasil Negosiasi dan komunikasi antara kedua peserta tender prpyek tersebut agar  bertemu dengan Pak Firdaus, akhirnya permintaan kami disetujui dan sepakat bahwa pihak pemenang mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.
Dari kesepakatan antara kedua belah pihak, tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Namun pemborong bernama Agung atau pemilik CV Raja Agung hanya membayar uang sebesar Rp 5 juta, sehingga masih tersisa Rp 45 juta.
“Dari kesepakatan tersebut antara mereka berdua terjadi ingkar janji dan tidak mau lagi melunasi sisanya, malah dia menyerahkan urusannya ke kakaknya, yang kebetulan kakaknya itu polisi. Dan malahan kakaknya sekarang ikut-ikutan dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Baca juga

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia