Hampir 6 Ribu WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Dapat Penghapusan Denda Overstay
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 warga negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring atau scamming. Sehingga, total tersebut bertambah menjadi 5.950 orang. Para WNI yang mendapat penghapusan denda merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.
Tercatat sebanyak 9.537 WNI pada periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026 telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Sebanyak 3.630 di antaranya telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie menyampaikan KBRI terus berupaya mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan bagi para WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah. Operasi pemberantasan penipuan daring masih terus berlangsung hingga saat ini.
"KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI," kata Krishnajie dalam pernyataan, Sabtu (23/5/2026).
Krishnajie menjelaskan sebagian besar WNI mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan. Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.
Pemerintah Kamboja memberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda untuk kembali ke tanah air. Sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI.
KBRI Phnom Penh mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor dan persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
KBRI Phnom Penh mencatat saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi. Dalam periode 21-22 Mei 2026, tim KBRI telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo.
"KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia," tegasnya.
Pilihan Redaksi
NasionalHeboh Teror Pocong Jadi-Jadian di Sejumlah Daerah
Media sosial dihebohkan dengan peredaran video yang memperlihatkan aksi pocong jadi-jadian yang nekat membawa senjata tajam. Fenomena ini diduga merupakan modus kriminalitas baru yang sengaja digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menakuti-nakuti masyarakat sebelum melancarkan aksi pencuria
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















