@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak
dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati
melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar
1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas
profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk
wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya
memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari
negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui
media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan,
pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh
dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib
dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi,
serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan
kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah
menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang
bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan
hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh
penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya
hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat
menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat
berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan
pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum
disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian
diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan
Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi wartawan”
VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co