Gubernur Koster-AP3MI Bali Sinergi Pergub Pelindungan PMI

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

BALI,AKUUPDATE.ID-Gubernur Bali I Wayan Koster menerima Audiensi  AP3MI BALI  Beserta Kadis Naker Provinsi dan UPT BP2MI Denpasar mengenai Pergub Perlindungan PMI krama Bali Nomor 12 Tahun 2021, pada Selasa (13/04).

Di mana AP3MI BALI sebagai Paguyuban yang akan  menjembatani sosialisasi Pergub, sekaligus memperkenalkan Dewan Kerja Pengurus AP3MI BALI 2020-2024, yakni Kadek Hendra Juli Hartawan dari PT BPC sebagai ketua umum AP3MI BALI, wakil ketua IB Mahendra Putra dari PT TJL Bali, dan Wiwin Setyowati sebagai Sekretaris dari PT BB Bali di mana AP3MI BALI terdiri dari 53  Perusahaan Penempatan P3MI baik cabang maupun kantor pusat .

Gubernur Koster sangat mengapresiasi dan memberikan arahan atas  kehadiran AP3MI BALI sebagai paguyuban yang sangat di perlukan ke depannya dalam sinergi bersama Pemerintah Bali, Bapak I Wayan Koster Selaku Gubernur Bali banyak memberikan arahan mengenai tata kelola PMI krama Bali ke depannya di mana jaminan kesejahteraan dan perlindungan PMI krama Bali  melalui Pergub Perlindungan PMI krama Bali Nomor 12 Tahun 2021 ini dapat di implementasikan dengan baik.

AP3MI BALI akan berperan memberikan masukan kepada Pemerintah BALI dalam tata kelola Pergub PMI krama Bali sehingga  ke depannya dapat bermanfaat kepada PMI krama Bali yang saat ini belum di kelola dengan baik dikarenakan aturan 2 Kementerian Permen No 18 2017 Kemnaker dan Permen  No 84 2013 Kementerian Perhubungan.

Pergub No 12 2021 diharapkan bisa menata tata kelola PMI krama Bali dengan baik, AP3MI BALI siap mengawal arahan Gubernur Bali dan beliau siap menjadi Pelindung AP3MI BALI  (Assosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia BALI).

Baca Juga : Wagub Jabar Terbitkan Perda Pelindungan PMI Pertama di Indonesia

Program kerja AP3MI BALI bersama Pemerintah akan menekankan pengumpulan data PMI krama Bali baik land base dan seabase, sehingga memudahkan pelayanan kepada PMI krama Bali ke depannya. Pergub no 12 2021  juga mengatur CPMI, PMI dan Keluarga PMI sehingga semua komponen PMI krama Bali bisa terlindungi kesejahteraannya.

Melalui Pergub Perlindungan PMI krama Bali Nomor 12 Tahun 2021 ini semoga ke depannya Bali bisa mendapatkan aturan istimewa dari Pemerintah Pusat sebagai Daerah Pusatnya PMI Formal dan bisa mengatur tata kelola Pekerja Formal sehingga bisa mengirimkan PMI Formal lebih banyak lagi.

Harapan ke depannya bisa melahirkan SDM yang unggul ketika mereka menjadi Purna PMI nanti. Paguyuban AP3MI BALI  sudah  membentuk Divisi  Hukum dan Perlindungan PMI beserta Perusahaan Penempatan P3MI Bali yang di mana Bapak I Nengah Yasa Adi Susanto beserta  Bapak I Putu Pastika Adnyana sebagai Divisi Perlindungan PMI krama dan P3MI.

AP3MI BALI juga berharap dapat menjembatani antara PMI Krama BALI beserta Pemerintah Bali melalui Pergub Perlindungan PMI krama Bali no 12 2021 sehingga tata kelola Pelindungan Krama Bali lebih tertata dan bisa bermanfaat kepada PMI krama Bali dan keluarga.(*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO