Ida Fauziyah : PP 59/2021 Instrumen Penting Perbaiki Pelindungan PMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA, AKUUPDATE.IDMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan instrumen penting memperbaiki tata kelola pelindungan PMI.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017, juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Menaker, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.

Dilasnsir dari halaman antaranews.com PP itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 7 April 2021 serta merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga : Satgas BP2MI Siap Memerangi Sindikat Penempatan PMI Ilegal 

Menaker menegaskan bahwa tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus mengedepankan aspek perlindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.

Pemerintah, kata Ida, juga ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil dan kompeten.

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaannya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” katanya, menegaskan.

Beberapa hal dalam PP itu mengatur perihal pelindungan PMI, pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI, serta pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap PMI dan keluarganya.

Selain itu diatur pula perihal perusahaan penempatan PMI (P3MI) dan pembinaan serta pengawasan.

“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” ujar Ida. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia