JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina di Batam, setibanya dari Malaysia dan Singapura tetap bisa pulang ke kampung halaman masing-masing, saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
“Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari. Saat tiba di Batam mereka harus dites usap COVID-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.
Dilansir dari halaman antaranews.com apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, apabila positif maka harus mendapatkan perawatan dulu.
Baca Juga : Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait 2021
Hingga Sabtu (1/5) terdapat lebih dari 100 orang PMI dari Malaysia yang tiba di Batam, dan mereka harus menjalani masa karantina lima hari, sehingga ada kekhawatiran tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan kebijakan pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.