3 PMI Hongkong Sebut Ustadz Yusuf Mansur Ingkar Janji Soal Investasi Tabung Tanah

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA, TANGERANG – Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) masing-masing atas nama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menilai Ustadz Yusuf Mansur telah ingkar janji dari program investasi tabung tanah yang ditawarkannya kepada 3 PMI tersebut saat di Hongkong. Hal itu disampaikan Asfa Davi, Kuasa Hukum ketiga PMI tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Dikatakan Asfa, bahwa ketiga kliennya mengajukan gugatan perdata terhadap perkara Ingkar Janji Ustadz Yusuf Mansur ke PN Tangerang.

Adapun janji yang tidak ditepati Ustadz Yusuf Mansur yaitu mengenai pembagian keuntungan atau bagi hasil dan pengembalian modal dari program investasi tabung tanah.

“Ini semuanya belum, investasinya belum (kembali), uang bagi hasilnya apa lagi,” kata Asfa Davi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Dilansir dari laman kompascom, Asfa menjelaskan, ketiga penggugat menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.

Singkat cerita, setelah menanam investasi, mereka dijanjikan menerima bagi hasil.

“Ada bagi hasilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan,” terang Asfa.

Dikatakan Asfa bahwa ketiga penggugat tertarik berinvestasi setelah tergugat (Ustadz Yusuf Mansur) menawarkan program tabung tanah saat ceramah di Hongkong.

Ketiga penggugat yang saat itu bekerja sebagai pekerja migran di Hongkong menghadiri acara ceramah tersebut.

“Saudara Jam’an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian menawarkan investasi tabung tanah,” imbuhnya.

“Ini para jemaah diundang mau pengajian. Yang datang katanya ustadz, lalu bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka tertarik,” ujar Asfa.

Sebagai informasi, gugatan perkara tersebut tercatat di PN Tangerang dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng, perihal perkara perbuatan melawan hukum, terkait dengan program tabung tanah.

Penggugat beranggapan, program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini, Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390,- untuk kerugian yang dialami ketiga PMI tersebut.(*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO