Rampai Nusantara Mendukung Implementasi UU TPKS Secepatnya Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA,JAKARTA– Undang-undangĀ  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menjadi aturan yang cukup progresif dan menunjukan keberpihakan kepada perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara, Mardiansyah, saat membuka diskusi daring implementasi UU TPKS (23/5/2022).

ā€œKeberpihakan kepada perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual tercermin dengan adanya klausul di dalam UU TPKS yang melindungi perempuan beserta hak-hak nya ketika menjadi korban kekerasan seksual,ā€ terang Mardiansyah.

ketum rampai
Hasil tangkapan layar Youtube VOICE Indonesia ,Sambutan Ketum Rampai Nusantara dalam acara yang di selenggarain oleh Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara terhadap Undang-undangĀ  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ( Foto : screenshot/kanal youtube VOICE Indonesia )

ā€œUndang-Undang tanpa Implemantasi tak akan memiliki arti apa-apa karena yang sangat penting bagi masyarakat khususnya perempuan Indonesia itu adalah tindakan konkrit dari Undang-undang TPKS tersebut.ā€ Tegas Mardiansyah

Ia menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi lahirnya UU TPKS tersebut serta berharap implementasi nya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Citra Rafarandum dari LBH Jakarta menyampaikan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan hasil perjuangan bersama korban, penyintas dan akademisi yang terus mendorong disahkannya undang-undang tersebut.

ā€œDalam UU TPKS kalo kita bedah yang paling penting adalah asas harkat martabat manusia, hak atas ruang yang aman dan setara. Kedua, non-diskriminasi, dan yang Ketiga adalah kepentingan terbaik bagi korban, apapun langkah yang diambil korban itu harus dihormati,ā€ terang Citra.

caca
Hasil tangkapan layar Youtube VOICE Indonesia , dalam acara yang di selenggarain oleh Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara terhadap Undang-undangĀ  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ( Foto : screenshot/kanal youtube VOICE Indonesia )

Sementara itu ketua bidang pengembangan potensi perempuan Rampai Nusantara, Liza Chalisa, menyoroti banyaknya hal yang masih belum tercantum dalam UU TPKS.

ā€œIni merupakan satu awalan langkah yang perlu kita apresiasi namun kita masih harus berjuang bahwa masih ada hal yang belum sepenuhnya terakomodir dalam UU TPKS,ā€ tutur Liza.

Meski demikian, menurut Liza UU TPKS yang baru saja disahkan tersebut perlu mendapat atensi banyak pihak terutama soal bagaimana supaya aturan tersebut tersosialisasi dengan baik sehingga dapat dilaksanakan secara maksimal bukan hanya sekedar kertas tanpa makna yang berarti. (red)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO