CPMI Polandia Menanti Uang Kembali, PT BB Diminta Tanggungjawab

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
CPMI Polandia Menanti Uang Kembali, PT BB Diminta Tanggungjawab

VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Lombok Timur (DPC SBMI Lotim), Audiensi dengan OPD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membahas maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lotim.

Gelar pendapat tersebut dihadiri Kadisnaker Lotim, Kadis Koperasi Lotim, Kabid PMD pada dinas DMPD Lotim, Kaban Bakesbangpoldagri, Ketua SBMI Lotim, Ketua SPN Lotim.

Audiensi berlangsung di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lotim, pada Kamis (12/5/2022).

“Lombok Timur darurat perdagangan orang, karena setiap hari dan minggu, ada saja yang dipulangkan, ditahan bahkan ditipu, ” ujar Usman Ketua SBMI Lotim, kepada wartawan (12/5/2022)

Demikian dikatakan Usman, karena saat ini Lombok Timur sebagai salah satu daerah penyuplai PMI terbesar di Indonesia.

Kondisi itu, kata dia kerap dijadikan kesempatan bagi oknum sponsor (calo) yang tidak bertanggung jawab untuk merekrut dan mengirim pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.

Dikatakan Usman, salah satu perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dinilai terindikasi melakukan dugaan  penipuan dan TPPO yaitu PT BB.

Perusahaan tersebut lanjut dia, telah merekrut ratusan C PMI untuk diberangkatkan ke Polandia. Namun hingga kini, ratusan C PMI tersebut ditelantarkan. Sementara mereka telah membayar ke perusahaan tersebut sekitar 15 juta.

Karena itu Usman meminta OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan DPMD, untuk sama-sama terlibat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Terus dari Dinas Sosial siapa tau ada titipan anggaran disitu melalui rehabilitasinya,” pungkasnya.

Ia juga meminta kepada DPMD, untuk segerakan melakukan sosialisasi Perda PMI secara bersama-sama kepada masyarakat Desa.

Menurut Usman, demikian penting dilakukan selain mendesak Desa agar segera mengajukan peraturan Desa (Perdes), juga meminimalisir Lombok Timur dijadikan ATM berjalan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Karena oknum calo yang tidak bertanggungjawab ini, kadang-kadang keluarganya sendiri dijadikan korban,”Bebernya.

” Contohnya salah satu C PMI yang hadir tadi, itu dikorbankan pamannya sendiri, sampai mengeluarkan uang 45 juta dan disekap di Jakarta,”ungkapnya.

Hal itu diungkapkannya, sebagai percontohan masih adanya perusahaan yang bermain.

Usman menegaskan, sebelum penempatan Malaysia dibuka, banyak dari oknum sponsor yang telah paspor kan orang atau masyarakat.

“Nah jangan sampai disitu ada celah mereka (CPMI.red) dipermainkan. Jangan sampai kita semua lalai dengan kondisi dan keadaan. Jangan sampai masyarakat Lombok Timur menjadi korban perdagangan orang dan ditipu kan kasian,” tegasnya.

Pihaknya juga menuding ada oknum pejabat di Disnaker yang terlibat percaloan. Karena ada beberapa korban PT BB yang menyerahkan langsung berkasnya kepada oknum pejabat tersebut.

Padahal kata dia, hal itu tidak diperbolehkan secara aturan. Sebab C PMI harus menyerahkan berkasnya langsung kepada PT yang bersangkutan.

“Kalau itu yang terjadi, kan seolah-olah ada permainan disitu, nah itu yang kita tidak inginkan, ” Kata Usman yang saat itu hadir bersama kuasa hukum SBMI Lotim Eko Rahardi.

Eko juga sempat melontarkan pernyataan saat hearing berlangsung, terkait adanya oknum pejabat Disnakertrans yang terlibat pada kasus 211 C PMI yang diduga ditipu PT BB.

Sementara, Kepala Dinas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim H. Supardi membantah tudingan terkait adanya pejabat Disnaker yang terlibat di kasus PT BB yang gagal memberangkatkan C PMI ke Polandia.

Supardi menegaskan bahwa tidak ada penarikan uang di Disnakertrans seperti yang ditudingkan. “Itu kan tuduhan yang salah menurut saya, itu keliru, kalau di disnaker itu tidak menerima uang ” tegasnya.

Karena kata dia, Disnakertrans hanya memfasilitasi. Terkait adanya oknum tersebut, dia mengatakan tidak bisa menuduh orang.

Supardi menyatakan jika ada oknum PNS yang terlibat, untuk menunjukkan buktinya. “Kalau ada PNS di sana yang menjadi calo, tapi mana buktinya, gak berani saya tuduh, kan boleh saja menyampaikan itu, ” katanya.

Lebih lanjut Supardi tidak menampik, pihaknya yang memfasilitasi untuk sosialisasi terkait adanya job order (JO) PT BB pada tahun lalu.

“Karena begini, begitu dia sodorkan ijin, sudah diijinkan oleh pusat. Karena Polandia.red termasuk dari 65 Negara yang diijinkan dulu. Termasuk Polandia ini. Kemudian PT BB.red bawa job ordernya, kita cek di SISKO dan benar ada job ordernya. Nah setelah itu PT BB. red minta untuk difasilitasi untuk sosialisasi, apa masalah Disnaker melakukan itu, ” pungkasnya.

Masih kata Supardi, karena PT BB gagal memberangkatkan 165 C PMI ke Polandia maka harus melakukan pengembalian uang.

Karena terkait persoalan itu, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi antara C PMI dengan pihak PT BB. Akan tetapi perusahaan tersebut tidak menempati janji untuk melakukan pengembalian uang, sesuai janji pada 31 maret lalu.

“Waktu disaksikan langsung oleh SBMI dan sebagainya sehingga dia sanggup untuk mengembalikan, cuma setelah itu dia (Pihak PT BB. red) Lari dari tanggungjawab.

Ia juga mengaku, pada saat media pada bulan Maret lalu, dari pihak kementrian juga datang pada waktu itu.

” Tindak lanjut berikut nya sekarang adalah, karena dia hilang PT Bagus Bersaudara ini maka kita minta untuk pencarian dana jaminan yang dimiliki oleh PT untuk mengganti ini, ” jelasnya.

Supardi menerangkan, pihak PT telah melakukan pengembalian uang sebesar 5 juta kepada sebagian C PMI melalui SBMI. Uang tersebut diberikan kepada C PMI dan diurus langsung oleh SBMI Lotim.

“Ada 90 orang itu telah dikembalikan, dan langsung disetorkan. Dan kebetulan kuasa hukumnya (CPMI.red) dari pihak SBMI, dia yang menyaksikan, ” katanya.

Karena PT BB lari dari tanggungjawab, Supardi mengaku telah bersurat kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Dan ia mengaku telah membahas persoalan itu melalui Zoom meeting bersama pihak kementrian.

“Cuman yang ditegaskan, pertama bahwa jumlah uang yang menurut mereka ini kan hampir 3 miliar jika 15 juta dikalikan 200 C PMI. Sementara jaminan itu hampir 1,5 miliar, ” jelasnya.

Dengan demikian, harus dibagi secara proporsional jika memang benar jumlah C PMI yang terdaftar lebih dari 200. Sementara yang terdaftar di ID Disnakertrans terang dia, sekitar 165 orang.

“Yang kedua PT BB ini juga tidak jujur, CPMI yang berproses melalui Disnaker, secara resmi itu hanya 165 orang. Itu yang sudah dikembalikan 90 orang 5 juta. Jadi kalau dihitung jumlah 165 orang dengan uang jaminan itu,” terangnya.(Zin)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO