VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendatangi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan tujuan untuk meneruskan pengaduan dan mempertanyakan kejelasan proses penanganan kasus 118 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Asal Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022.
“Kami, Tim Advokasi SBMI di Nasional telah mendatangi BP2MI dan Kemenaker untuk menyampaikan aduan sekaligus mempertanyakan proses penangana kasus terhadap 118 CPMI Polalandia asal NTB,” ucap Juwarih.
Juwarih menyampaikan, Tim Advokasi DPN SBMI diminta oleh DPC SBMI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat untuk bersama-sama mengawal penyelesaian kasus 118 orang CPMI Polandia yang gagal diberangkatkan oleh PT. Bagoes Bersaudara di tingkat Nasional.
Mengingat upaya penyelesaian di tingkat daerah sudah 7 (tujuh) kali dilakukan mediasi dengan pihak PT. Bagoes Bersaudara yang melibatkan UPT BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja Daerah di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian kasusnya. Sehingga pihak DPC SBMI Lombok Timur mendorang permasalahan ini untuk dibawa pemerintah pusat.
“Karena upaya penyelesaian kasus CPMI Polandia yang gagal berangkat di tingkat daerah belum juga ada kepastian maka dari itu SBMI Lombok Timur miminta Tim Advokasi SBMI di Nasional untuk mengawalnya.’ Ungkap, Koordinator Advokasi DPN SBMI.
Juwarih meneruskan, dari kasus 118 orang CPMI Polandia yang gagal berangkat mereka sudah menyetorkan uang ke pihak perekrut dari paling sedikitnya Rp. 15 juata dan paling banyak sebesar Rp. 45 juta. Adapun total keseluruhan dari 118 CPMI sebesar Rp. 1.924.700.000.
Tim Advokasi SBMI datang ke BP2MI dan Kemenaker bertujuan meminta pemerintah untuk segera mencairkan deposito milik PT. Bagoes Bersaudara yang di jaminkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada saat membuat perizinan berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
“Kami meminta pemerintah dalam hal ini BP2MI dan Kemenaker untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan cara pencairan deposito, walaupun jaminan deposito P3MI hanya Rp.1,5 miliar masih kurang untuk membayar ke korban minimalnya teman-teman CPMI mendapat pengembalian uangnya,” tegas Juwarih.***