Ditjen Imigrasi Kenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) mengenalkan paspor elektronik lembar polikarbonat karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.

Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.

“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat, karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan teknologi laser,” kata Achmad, dilansir dari ANTARA, Jumat (05/05/23).

Pada paspor elektronik lembar polikarbonat itu, halaman biodata menggunakan bahan lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak bisa terlipat.

Hal itu berbeda dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan.

Hal itu karena paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non- TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Prosedor permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Permohonan diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.

“Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” jelasnya.

Bagi pemohon yang pertama kali akan membuat paspor, Achmad mengatakan pemohon harus menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/ buku nikah/ surat baptis. Serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.

Sementara itu, bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi ke paspor elektronik lembar polikarbonat, lanjutnya, pemohon cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI – 1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuota tersedia.

Layanan walk-in di kantor imigrasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO