Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah dalam keadaan darurat.
Ia menyatakan sangat mudah dalam menelusuri jejak calo yang merekrut para korban TPPO. Dalam hal itu, ia mengaku sempat bertemu dengan seorang residivis pelaku TPPO yang sedang melakukan perekrutan terhadap calon korbannya.
Ia menjelaskan indikator status darurat itu dapat dilihat dari jumlah korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang tewas di tempat kerja. Selain itu, kata dia, masyarakat NTT juga rentan menjadi korban TPPO lantaran keadaan perekonomian dan sulitnya mendapat lapangan pekerjaan.
Berikut ini adalah sejumlah temuan Komnas terkait kasus TPPO di NTT.
Pada tahun 2022 silam, dari data milik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) NTT, tercatat terdapat sebanyak 120 pemulangan jenazah PMI asal NTT.
Sementara itu, sampai dengan 25 Mei 2023, ada sebanyak 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.