Komisioner Komnas HAM anggap NTT Darurat TPPO

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Komisioner Komnas HAM anggap NTT Darurat TPPO.

Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah dalam keadaan darurat.

Ia menyatakan sangat mudah dalam menelusuri jejak calo yang merekrut para korban TPPO. Dalam hal itu, ia mengaku sempat bertemu dengan seorang residivis pelaku TPPO yang sedang melakukan perekrutan terhadap calon korbannya.

Ia menjelaskan indikator status darurat itu dapat dilihat dari jumlah korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang tewas di tempat kerja. Selain itu, kata dia, masyarakat NTT juga rentan menjadi korban TPPO lantaran keadaan perekonomian dan sulitnya mendapat lapangan pekerjaan.

Berikut ini adalah sejumlah temuan Komnas terkait kasus TPPO di NTT.

Pada tahun 2022 silam, dari data milik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) NTT, tercatat terdapat sebanyak 120 pemulangan jenazah PMI asal NTT.

Sementara itu, sampai dengan 25 Mei 2023, ada sebanyak 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia