Jakarta – Enam warga negara Indonesia korban TPPO di Bangkok dibantu Atase Kejaksaan di Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand untuk dibebaskan.
Enam orang tersebut merupakan korban TPPO yang terkena kasus hukum, salah satunya karena masuk ke Bangkok secara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta menyampaikan Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI karena mereka merupakan korban TPPO.
“Terhitung 6 bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya pada 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentinkan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut,” ungkap Virgaliano Nahan.
Ia menambahkan bahwa enam WNI tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian,” kata Ketut Sumedana.
Penghentian penuntutan ini merupakan hal pertama di Thailand dengan alasan para tersangka merupakan korban TPPO.
“Oleh karena itu, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai,” imbuhnya.
Dilansir dari ANTARA, Senin 31 Juli 2023, Enam WNI korban TPPO itu yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana dan Andrean Faust sempat ditahan otoritas penegak hukum di Chiang Rai, Thailand pada Juli 2022.
Enam orang tersebut diselundupan dari Tachilek, Myanmar, ditahan otoritas di Chiang Rai karena dianggap melanggar beberapa aturan, diantaranya masuk secara ilegal, melanggar protokol Covid-19, dan melarikan diri dari persidangan untuk dakwaan masuk secara ilegal.
Dalam prosesnya, enam WNI itu pada November 2022 ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas Thailand di Mae Sot. Namun, enam orang itu tetap tidak dapat kembali ke Indonesia karena adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.
Berdasarkan informasi, enam orang tersebut dibebaskan dari tahanan karena ada pihak yang menjamin.
Namun mereka justru kembali diselundupkan ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot di Thailand.
Di Myawadee, enam orang WNI itu dipaksa bekerja sebagai penipu di dunia maya (Scammer) selama tiga bulan sampai akhirnya mereka dikembalikan oleh sindikat penipu ke Mae Sot, Thailand.
Setelah diketahui keberadaannya oleh perwakilan RI di Bangkok. Pihak Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok meminta Kejaksaan Agung Thailand untuk membebaskannya karena enam orang tersebut adalah korban TPPO.
Atase Kejaksaan RI di Bangkok itu juga mengirimkan bukti-bukti pada Kejaksaan di Thailand sehingga penuntutan bisa dihentikan.