Jakarta – Sembilan orang warga negera Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar kembali ke Indonesia.
Kesembilan WNI tersebut didampingi oleh Chargee D’affairs KBRI Yagoon dan difasilitasi pembiayaan pemulangan oleh Kementerian Luar Negeri pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemlu di Jakarta, para WNI tersebut mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Setelah adanya koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan, kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan.
Kemudian WNI tersebut ditampung di kantor Kepolisian Myawaddy sambil menjalani proses pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, kesembilan orang WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yagon setelah menyelesaikan proses asesmen.
KBRI Yagon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
Setibanya di Indonesia, sembilan orang tersebut rencananya akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum kembali ke kampung halamannya masing-masing.