Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menekan pentingnya kerja kolaborasi antara kementerian/ lembaga dalam menanggapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
TPPO dalam kasus ini terkait dalam pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai dengan prosedur.
Benny Rhamdani mengatakan bahwa kerja-kerja kolaborasi antara Kemlu, Kemensos, Kepolisian RI, BP2MI bahkan juga ya secara pro bono (pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum) pengacara dari lembaga hukum Cianjur sangat membantu total.
Hal tersebut membuat inisial I mampu kita kembalikan ke hari ke Tanah Air.
BP2MI meminta Polri untuk mengejar pemilik perusahaan yang memberangkatkan I ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), secara tidak sesuai prosedur.
“Kami minta juga inisial T itu dikejar dan juga jika ada di atasnya, siapa yang bertanggung jawab memodali ibu I untuk berangkat juga harus menjadi target untuk diproses hukum, penjarakan,” kata Benny Rhamdani.
Sejauh ini, Polres Cianjur telah menangkap Rahmat, selaku agen sponsir lapangan yang merekrut dan memberangkatkan I ke PEA.
Menurut Benny Rhamdani, upaya hukum untuk mengejar dan menangkap mafia dan sindikat perdagangan orang sangat penting guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah berulangnya kasus tindak pidana peradagangan orang (TPPO).
“Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir, hukum harus bekerja,” Benny Rhamdani.
Pada Rabu, dua pekerja migran Indonesia (PMI) iniial S (31) dan I (36) akhirnya dapat dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab ke Tanah Air.
S merupakan PMI asal Serang, Banten. Sementara I merupakan pekerja migra asal Cianjur, Jawa Barat. Keduanya ditemukan di penampungan yang sama dan diduga menjadi korban TPPO.