VoiceIndonesia.co – Jokowi akhirnya buka suara terkait aturan untuk penjualanan di e-commerce berbaris media sosial.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabpaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu, 23 September 2023.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jokowi juga mengatakan bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di Pasar.
Baca Juga: Menaker Tinjau Pilot Project Pemberdayaan Pekerja Migran
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” kata Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platfrom perdagangan atau ekonomi.