VoiceIndonesia.co, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Trilliun hingga Rp350 Triliun.
Budi Arie Setiadi megatakan bahwa kondisi tersebut mendorong kementeriannya untuk meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online.
“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” kata Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.
Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address).
Selain itu sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kilogram Sabu-Sabu di Aceh
Menkominfo juga meminta penyelenggara layanan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” jelasnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2,760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelasnya.