VoiceIndonesia.co, Batam – Polresta Balerang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menampung 19 PMI secara ilegal di Batam, Kepri, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono S.I.K.,M.M., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut 19 PMI yang semuanya perempuan rencananya akan dipekerjakan di Singapura.
“Dalam pengungkapan pada Rabu, 25 Oktober 2023, itu pengurus yang merupakan pasangan suami istri yakni MT (59) dan YM (36) kami amankan,” jelas Budi Hartono.
Kasat Reskrim itu mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut melakukan penampungan dan penempatan PMI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Para pelaku juga diketahui berkomunikasi langsung dengan agensi yang berada di Singapura.
“Setelah kita cek penampungan tersebut tak dilengkapi dokumen resmi. Para calon PMI ilegal yang semuanya berjenis kelamin perempuan ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia,” jelas Budi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 32 TKW Ilegal di Bandara Kertajati berhasil di Amankan
19 calon PMI tersebut berasal dari berbagai daerah yakni Jatim, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Jabar dan NTB.
Berdasarkan informasi dari laman Polri, para calon PMI yang sudah bekerja akan dikenakan potongan sebesar 500 hingga 700 dolar atau setara dengan 5 hingga 7 juta rupiah.
“Jadi dengan perusahaan yang dipimpin kedua pelaku itu melakukan perekrutan belasan PMI itu dari daerah asal. Kemudian di Batam ditampung baru diberangkatkan ke Singapura melalui pelabuhan internasional Batam. Kalau yang sudah pernah kerja atau direkrut diwajibkan membayar 700 dolar Singapura. Untuk baru pertama kali 500 dolar Singapura. Jika dirupiahkan sekitar Rp 5-7 juta lebih. Itu dipotong para pelaku selama 4 bulan,” tutupnya.
Para pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Pada pengungkapan itu Polisi juga menyita belasan paspor korban, dua handphone pelaku dan ATM untuk transaksi kedua pelaku.
Atas perbuatannya kedua pelaku pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.