VOICEIndonesia.co,Jakarta – Cerita Rumsiti (44) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang,Jawa Barat diduga menjadi korban penempatan PMI Non Prosedural oleh Oknum Perusahan Pemnempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang kerap mengalami tindakan kekerasan oleh majikannya.
Dari hasil penelusuran jurnalis VOICEIndonesia.co,Rumsiti diduga menjadi korban penempatan secara non prosedural oleh oknum perusahaan penempatan pekerja migran indonesia swasta (P3MI) dari hasil penelusuran dan wawancara mendalam Rumsiti mengaku di berangkatkan oleh PT.PBAS pada tahun 2022 silam.
Baca Juga : Kemnaker Matangkan Kerja Sama Penempatan PMI di Emirat Arab
Rumsiti menceritakan juga,ia kerap mendapatkan tindakan kekerasan oleh majikan dan jam kerja yang tidak sesuai sehingga membuat ia kelelahan terlebih juga ia hanya mendapatkan makan yang di beri oleh majikan hanya sarapan dan makan malam.
“Soalnya banyak majikan yang sewenang wenang ngasih makan sehari sekali,gak tanggung jawab soal kebutuhan pribadi prt,Saya sudah 3x minta pulang kantor Secara baik-baik Tapi tetap harus menyelesaikan kontrak kerja,” kata Rumsiti di konfirmasi pada senin (20/5/2024)
Baca Juga : Migrant Care: Lapar kerja Usai Pandemi di Manfaatkan Sindikat TPPO
Saat ini ia sudah tidak di rumah majikan ,berdasarkan informasi yang di terima tinggal mengunggu jadwal pemulangan ke indonesia karena kontrak kerjanya sudah berakhir.
Sebelumnya Rumsiti sempat meminta bantuan ke beberapa orang untuk pulang ke kantor karna ia sudah tidak sanggup bekerja lantaran jam istirahat sangat sedikit dan kerap mendapatkan tindakan kekerasan oleh majikan.
“Pak tolong saya,Saya pengen pulang kantor Saya sudah ngmong ke majkan secara baik-baik Tapi tidak di pulangin Saya kerja di sini serba salah pak Selalu di bilang gak kerja oleh si nenek Tiap hari si nenek marah-marah terus,Marahin saya.Di sini gak ada makan siang pak Dan majikan kasar suka maki-maki dan main tangan,Saya sudah gak kuat pak dan saya mau pulang,pt panca gak tanggung jawab sponsor juga,” ujar Rumsiti
Baca Juga : Kapan SPSK Saudi Dibuka, Ini Penjelasan Kemnaker
lebih lanjut,Rumsiti menjelaskan bahwa ia lebih sering telat makan dan kerap di tuduh oleh majian merusak barang-barang di rumah majikan tempat ia bekerja dan kerpa di marahin tanpa sebab,dari hasil wawancara mendalam Rumsiti juga menceritakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatannya diduga di manipulasi sehingga ia tetap bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Jam 12 siang sarapan Jam 4 atau jam 5 sore di kasih cemilan Jam 9 atau jam 10 malm di kasih makan malam,Badan saya sering gemetar Karena lapar,Cuma sering di marahin hampir setiap jam Dan sering di tuduh merusak barang-barang punya majikan,Saya sekarang jadi sering gemetar pak Kalau berjalan pun badan terasa lemas Padahal saya cuma punya riwayat asma waktu mau ke saudi,” papar Rumsiti
Baca Juga : Pulang Lewat Jalur ILegal Bayar 3300 RM,Belasan PMI Dibuang di Tengah Laut Perairan Batam
Dari pristiwa yang di alami,Rumsiti juga berpesan bagi calon PMI yang akan berangkat kerja ke luar negeri agar memahami dan tidak terjebak oleh bujuk rayu oleh sponsor atau calo di daerah dan ia menyarankan jang pernah mau kerja kepada pengguna perorangan karena sangat rentan tindakan kekerasan dan gaji tidak di bayar.
“Saat ini saya sudah keluar dari majikan yang jahat , Seandai saya bisa meminta Tetap harus sistem syarikah (red) Untuk para WNI, Karena kalau Kafil Atau sistem agency,Kasian untuk TKW yang non ( belum berpengalaman ) (red) ,Soalnya banyak para majikan yang sewenang wenang Ngasih makan sehari sekali Gak tanggung jawab ,Soal kebutuhan pribadi PRT Dan PRT tidak diperbolehkan megang hp,Mudah mudahan Tidak ada pengiriman WNI untuk Kafil,Lebih baik tetap ada sistem syarikah,” pungkas Rumsiti
Berikut Penjelasan dari arti Kafil dan Larangan Bekerja dengan Perseorangan
Kafil adalah istilah Arab Saudi yang mengacu pada majikan atau sponsor yang mempekerjakan warga asing dan bertanggung jawab atas tempat tinggal dan gajinya. Sistem kafala, atau sponsorship, mengatur hubungan antara pekerja asing dan sponsor lokal mereka, yang biasanya adalah majikan mereka. Sistem ini telah digunakan di Arab Saudi, serta di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya
Kondisi ini sangat rentan bagi Pekrja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja langsung dengan majikan dan ini juga bertentanga dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah menganjurkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Timur Tengah.
Namun, karena akses resmi ditutup, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang pergi diam-diam alias ilegal. Hal ini lantaran demand pekerja domestik di Timur Tengah sangat tinggi.(red)