VOICEIndonesia.co, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang bukti dan Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKCRACHT) pada kamis (30/05).
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH. Pemusnahan tersebut bertujuan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan dan juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
” Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti untuk perkara periode bulan Desember 2023 s/d bulan April tahun 2024 sebanyak 384 perkara tindak pidana umum. ” jelas I Made Agus Mahendra.
Lebih lanjut I Made Agus Mahendra menjelaskan barang bukti di musnahkan antara lain terdiri dari barang bukti Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 6 ribu 256,38 gram beserta alat hisap sabu atau bong, Ganja Kering dengan berat keseluruhan 12 ribu 622,74 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar didalam incinerator, dan 234 ribu 405 butir pil double L dan obat keras berlogo “Y” yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air.
” Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” Tutup I Made Agus Mahendra yang didampingi Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.(joe)