VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polres Serang, Banten menangkap pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM (28), yang juga warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, yang telah menipu 80 pencari kerja.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu puluhan pencari kerja dengan meraup keuntungan sebesar Rp300 juta.
“Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” katanya.
Pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan dari dua pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.
Baca Juga : Baru Lima Hari di Hong Kong, PMI Asal Pontianak Dipulangkan
Kapolres menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang, karena ditawari oleh YW yang merupakan ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan.