VOICEIndonesia.co, Surabaya – Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru, pasalnya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan terbebas dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntut Jaksa penuntut umum” terang hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silahkan mengajukan upaya hukum” lanjut majelis hakim.
Atas vonis bebas tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap. “Pikir-pikir Yang Mulia” kata JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya saat sidang sebelumnya pada Kamis (27/6/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya selain dijatuhi hukuman bui, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, dalam tuntutan sebelumnya JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris almarhumah Dini Sera Afrianti.(did)