Gregorius Ronald Tannur Bebas, JPU Melawan

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzakki menyerahkan beberapa berkas melawan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Ahmad Muzakki resmi mengajukan kasasi yang dialamatkan ke PN Surabaya pada Senin (05/08).

Muzakki menyerahkan berkas kasasi tersebut ke ruang resepsionis PN Surabaya pada pukul 09.00 wib, dan melakukan registrasi kasasi ke PTSP PN Surabaya bersama dengan beberapa orang dari Seksi Intelijen Kejari Surabaya.

“Iya, nanti ke Kasintel (Kejari Surabaya) saja ya,” kata Muzakki di hadapan awak media di PN Surabaya.

Disisi lain politikus Rieke Diah Pitaloka menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, (05/08). Rieke datang untuk mendukung upaya hukum kasasi kejaksaan atas vonis bebas yang diterima terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dihadapan awak media, Rieke menyatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada kejaksaan guna mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA).

“Kenapa saya datang ke sini karena ini bagian dari pengawalan kami, aliansi #JusticeforDiniSera untuk komitmen kami, ini bukan sekedar untuk rame udah selesai,” ujar Rieke.

Menurut Rieke, upaya kejaksaan perlu didukung seluruh lapisan masyarakat agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Rieke juga meminta, agar kejaksaan mempelajari berkas perkara terdakwa Ronald Tannur. Pasalnya, menurut Rieke, perkara tersebut harus dikawal bersama-sama, termasuk oleh DPR.

“Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” ujar anggota Fraksi PDIP DPR RI tersebut.

Rieke berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan MA keluar. Ia ingin Ronald Tannur bertanggung jawab atas perbuatannya menghilangkan nyawa Dini. Sebab, bukti-bukti yang diserahkan jaksa sudah kuat.

Rieke juga mengkritik putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur. Menurutnya, hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan, serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya karena berperilaku sopan terdakwa selama persidangan, terdakwa bisa bebas.

“Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang di pengadilan, termasuk pengunjung sidang. Kalau enggak, ya, dikeluarin,” ujar Rieke.(did)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO