VOICEIndonesia.co, Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang warga negara (WN) Bangladesh dengan hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Vonis tersebut dibacakan diketuai Arnaini serta didampingi Mustabayirah dan Jamaluddin masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/08/2024).
Terdakwa atas nama Parvez, warga negara Bangladesh hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca Juga: 23 Anak yang Ikut Demo Revisi UU Pilkada Sudah Dibebaskan
“Menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi atau perjalanan luar negeri. Menghukum terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara,” kata majelis hakim, dilansir dari ANTARA.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp5 juta subsider atau hukuman pengganti apabila terdakwa tidak membayar yakni selama satu bulan kurungan.