Hakim Vonis WN Bangladesh 10 Bulan Penjara

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Banda Aceh  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang warga negara (WN) Bangladesh dengan hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Vonis tersebut dibacakan diketuai Arnaini serta didampingi Mustabayirah dan Jamaluddin masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/08/2024).

Terdakwa atas nama Parvez, warga negara Bangladesh hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. 

Baca Juga: 23 Anak yang Ikut Demo Revisi UU Pilkada Sudah Dibebaskan

“Menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi atau perjalanan luar negeri. Menghukum terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara,” kata majelis hakim, dilansir dari ANTARA.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp5 juta subsider atau hukuman pengganti apabila terdakwa tidak membayar yakni selama satu bulan kurungan.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 18 Jenazah Korban Banjir Bandang Ternate

Berdasarkan fakta di persidangan, kata Majelis Hakim, terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Februari 2023.

Dari Malaysia, terdakwa menaiki kapal motor. Selanjutnya, terdakwa menuju ke Kota Banda Aceh menemui istrinya. Kemudian, terdakwa menetap di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan pada akhir Februari 2024.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Parvez dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO