VOICEIndonesia.co, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memperketat pengawasan ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan (DINAR).
“Kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode “self assessment” berbasis daring (online).
Dilansir dari ANTARA, Hari menjelaskan, aplikasi ini dibuat mengingat berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 300 ribu perusahaan yang beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
Baca Juga: Diduga Jadi Operator Judi Online, Korban TPPO Meninggal di Kamboja
“Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai,” ujar Hari.
Seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi DINAR ini. Secara teknis operasional, aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan.
Tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal 2025.
Baca Juga: Sidak ke Bandara Soetta, Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi
Hari menjelaskan, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau. Perusahaan diwajibkan mengisi jawaban sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi untuk menentukan kategori nilai.
Perusahaan yang mendapatkan nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen akan masuk kategori hijau. Sedangkan jika hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah.
Pada tahap awal, kata Hari, tindak lanjut penilaian akan menyasar perusahaan yang masuk kategori merah.
Selain itu, untuk mengubah perusahaan yang masuk kategori merah, pihaknya akan melakukan pembinaan dengan target selama satu bulan naik ke kategori kuning dan satu lagi untuk masuk kategori hijau.*